BALIKPAPAN - Rutan Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Kesehatan secara virtual yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Utara. Kamis (31/10/2024)
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.6-PK.06.07-502 perihal pengendalian HIV-AIDS bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Perawat Rutan Balikpapan bersama Seluruh Tenaga Kesehatan UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham Kanwil Kaltim.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelola Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, Bapak Effendi yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk diskusi dari setiap satuan kerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan perihal pelayanan khususnya pada layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Layanan kesehatan memiliki peran yang sangat vital, sehingga penting bagi setiap tenaga kesehatan untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal dan berkualitas.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menyampaikan harapan agar seluruh tim kesehatan mampu menjadikan layanan ini sebagai bagian dari pengabdian yang penuh dedikasi dan keikhlasan untuk warga binaan.
Setelah masing-masing satuan kerja menyampaikan pandangan mereka, terdapat beberapa aspek yang menjadi sorotan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara lebih optimal. Beberapa usulan yang muncul meliputi pelatihan khusus bagi tim tenaga kesehatan, penambahan SDM di bidang kesehatan, serta penyediaan alat kesehatan yang memadai sebagai penunjang pelayanan.
“Kami di Unit Pelaksana Teknis bidang kesehatan berharap penuh akan adanya penambahan ilmu dan pelatihan yang memungkinkan peningkatan kompetensi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan bermakna bagi para warga binaan.” ujar Agus Salim